Rastranews.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi gugatan senilai Rp800 miliar yang diajukan seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan itu warga itu, terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menangani peristiwa tersebut.
“Kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” kata Didik, Senin (8/9/2025) malam.
Didik menambahkan, hingga saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan dua kantor DPRD.
“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait gugatan hukum, Didik menyebut Polda Sulsel siap menghadapi proses tersebut.
“Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian, Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, pada Senin (8/9/2025).
Pihak penggugat menilai polisi lalai dalam melakukan pengamanan, hingga kerusuhan mengakibatkan dua gedung DPRD terbakar, jatuhnya korban jiwa, serta kerugian materiil mencapai Rp800 miliar.
“Persoalan ini soal pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan dua kantor DPRD terbakar dan beberapa orang meninggal dunia. Polisi di mana waktu itu?” kata Muallim.
Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga mengajukan tujuh petitum dengan dasar hukum Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Unjuk Rasa.(JY)