Posko Pengaduan di Kecamatan

Sekkot Makassar juga telah menginstruksikan seluruh camat untuk membuka posko pengaduan selama proses pemilihan berlangsung.

“Kebijakan saya sudah disampaikan kepada semua camat untuk membuat posko di masing-masing kecamatan. Ada Satpol, Kesbangpol, dan BPM. Kalau ada laporan baru, pasti kami proses,” kata Zulkifly.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut akan diberikan secara profesional dan proporsional.

Soal Lurah yang Viral

Zulkifly turut menanggapi isu salah satu lurah yang viral karena diduga mengampanyekan calon tertentu dalam sebuah kegiatan.

“Kasus lurah Buloa yang viral itu sudah diklarifikasi. Ternyata bukan kampanye, melainkan kegiatan Jumat Berkah. Tidak ada penyampaian dukungan kepada calon tertentu,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot tetap membuka ruang verifikasi lanjutan jika ada bukti baru yang muncul.

Tindak Lanjut BKD

Zulkifly menegaskan bahwa proses pemberian sanksi kepegawaian akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar.

“Nanti BKD yang akan memproses sejauh mana keterlibatannya. Kalau terbukti melanggar Perwali atau ketentuan lain, BKD akan menentukan apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” tutupnya. (MA)