Rastranews.id, Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memanggil enam lurah yang dilaporkan terkait dugaan ketidaknetralan dalam proses pemilihan RT/RW.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas berbagai laporan masyarakat yang masuk dari sejumlah kecamatan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Andi Zulkifly, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan setiap lurah tetap bersikap netral dan menjalankan proses pemilihan sesuai regulasi yang berlaku.

“Hari ini kami memanggil enam lurah yang dilaporkan karena diindikasikan tidak netral dalam pemilihan RT/RW. Kami ingin mendengar hak jawab mereka terkait laporan-laporan tersebut,” ujar Zulkifly usai melakukan pemeriksaan di Ruang Rapat BKPSDM Makassar, di Kantor Balaikota, Selasa (25/11).

Menurutnya, sebagian laporan masyarakat yang diterima tidak disertai bukti kuat. Meski begitu, proses klarifikasi tetap dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan.

“Saya kira mereka sudah menjawab, dan memang sebagian laporan ini tidak disertai bukti. Makanya saya sampaikan kepada para lurah agar melaksanakan pemilihan RT/RW sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Perwali mengenai tata cara pemilihan RT/RW,” tegasnya.

Zulkifly menambahkan bahwa lurah wajib menjaga netralitas karena merupakan aparatur pemerintah yang terikat aturan kepegawaian. Bila terdapat pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

“Jika ada lurah yang terbukti tidak netral, sanksinya jelas. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pelanggarannya,” ucapnya.