Rastranews.id, Makassar – Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Harminto, mengungkapkan adanya kemungkinan penonaktifan dua komisioner KPU Pangkep yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

‎Berkaca pada kasus KPU Palopo sebelumnya, Romy mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan dari KPU RI atas komisioner yang bermasalah ini.

‎”Mekanisme sesuai prosedural untuk saat ini, bukan dari KPU Provinsi ya tapi dari KPU RI,” sebutnya, Selasa (2/12/2025).

‎”Itu bisa ada dua opsi, tetap saja menjadi anggota atau dinonaktifkan sampai menunggu hasil putusan inkrah,” sambung mantan komisioner KPU Makassar ini.

‎Adapun keputusan KPU RI itu juga nantinya akan bergantung pada hasil kajian dari KPU Sulsel.

‎”Jadi dasarnya untuk dinonaktifkan atau tidak itu sesuai dengan laporannya KPU Provinsi sebagai atasan dari KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.

‎Romy pun mengakui, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengkajian atas kasus ini.

Sehingga setelah itu, laporannya akan diteruskan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

‎”Tapi yang jelasnya, bisa jadi ini hampir sama dengan kasus Palopo. Bisa jadi dinonaktifkan, bisa jadi juga tidak. Tapi itu kan dari KPU RI melihat laporan kita nanti,” bebernya.

‎Ia pun mengatakan, keputusan KPU RI nantinya akan berlaku hingga adanya putusan inkrah atas kasus ini.

‎”Belum (dipecat), dipending, dinonaktifkan dulu. Karena kan kita ini menandatangani berapa dokumen-dokumen negara. Sementara kalau dalam bermasalah begini, kita tidak boleh menandatangani dulu,” papar Romy.

‎Lebih jauh, Romy mengatakan KPU Provinsi Sulsel menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Pangkep.

‎”Kami akan menghormati dan menghargai keputusan dari lembaga Kejaksaan, itu yang pertama. Kami menghargai semua,” tukasnya.

‎Diketahui, Kejari Pangkep menetapkan dua komisioner KPU Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, Senin (1/12/2025).

‎Selain dua orang komisioner berinisial I dan M, Kejari juga menetapkan Sekretaris KPU Pangkep berinisial AS sebagai tersangka. (MA)