Rastranews.id, Makassar – Seorang anggota polisi berinisial Bripka E diperiksa buntut kasus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga palsu dan sempat viral di media sosial.
SKCK tersebut diketahui diterbitkan oleh seseorang berinisial HI yang ditemui Bripka E melalui media sosial Facebook.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, mengatakan pemeriksaan terhadap Bripka E dilakukan untuk menggali lebih jauh perannya dalam kasus ini. Dari pemeriksaan awal, ternyata terungkap adanya korban lain.
“Ternyata ada lagi berkembang masih ada korban yang lain, sekitar tiga orang, dan saat ini masih didalami,” ungkap Asdar, Jumat (19/9).
Asdar juga menanggapi narasi viral yang menyebut Bripka E meminta uang Rp 100 ribu dari korban untuk pengurusan SKCK.
Menurut keterangan Bripka E, uang tersebut bukan untuk dirinya.
“Menurut keterangan Bripka E, uang Rp 100 ribu itu semuanya diserahkan kepada HI yang membuat SKCK itu tadi. Bripka E mengaku tidak menerima uang,” tegas Asdar.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan kebenaran keterangan tersebut.
Tim gabungan Sat Intelkam, Satreskrim, dan Propam Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman.
“Makanya saya bilang tadi, sementara diselidiki. Itu masih perlu diverifikasi terkait keterangan-keterangan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial terkait dugaan SKCK palsu di Kota Makassar.
Dalam narasi yang beredar, seorang wanita berinisial SI menjadi korban saat hendak membuat SKCK sebagai syarat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hasil pemeriksaan mengungkap SKCK tersebut diterbitkan oleh jasa ilegal yang dipromosikan melalui akun Facebook.
SKCK itu ditolak sistem karena tidak sesuai standar resmi, berbeda dari SKCK asli yang diterbitkan kepolisian. (MA)