Rastranews.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi peredaran video yang berisi narasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan juga Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.

Dalam keterangannya, Meutya menyampaikan bahwa konten dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan termasuk dalam kategori pelanggaran serius di ruang digital.

Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh Amien Rais merupakan bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Komdigi telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” tulis Meutya dalam siaran persnya yang dikutip, Sabtu (2/5/2026).

Komdigi, menilai isi video tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung unsur kebencian yang dapat merusak kohesi sosial.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana bertukar gagasan secara sehat, bukan untuk menyebarkan konten yang merendahkan pihak lain.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” tutur Meutya.

Lebih lanjut, Meutya yang juga politisi Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut.

Komdigi, kata dia, akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab,” pungkas Meutya. []