Rastranews.id, Makassar – Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Jawa Timur berinisial ETS, dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 214 juta.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024.
Berdasarkan laporan itu, Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Dua hari kemudian, tepatnya 10 Juli 2025, penyidik resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor.
Surat dengan Nomor B/053/VII/RES.1.11/2025/Reskrim itu ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Dirreskrimum Polda Sulsel, Dirreskrimum Polda Jatim, serta Kabagwassidik Dirreskrimum Polda Sulsel.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ia juga mangkir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada politisi Partai Gerindra itu berawal dari persoalan hutang piutang.
ETS disebut telah meminjam uang sebesar Rp 214 juta kepada pelapor, yang diketahui merupakan seorang pengusaha asal Makassar.
Penagihan dilakukan saat Pilkada Kota Blitar 2024 tengah berlangsung. Saat itu, Ia berjanji akan melunasi pinjamannya.
Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ia menyatakan bersedia mengangsur pembayaran sebesar Rp 20 juta per bulan hingga lunas.
Namun, hingga kini, janji tersebut tidak ditepati. Pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin membenarkan perihal pemanggilan terhadap terlapor. Ia juga mengatakan hingga saat ini ETS belum memenuhi panggilan tersebut.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum sempat hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi Rastranews.id, Jumat (17/10/2025).
Adapun perihal pemanggilan ulang oleh penyidik Polrestabes Makassar, Wahiduddin mengatakan hal itu dapat dikonfirmasi langsung oleh Pihak Satreskrim.
Namun hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, begitu juga ETS belum memberikan jawaban saat dikonfirmasih. (MA)