Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menetapkan satu tersangka usai penyidikan dugaan korupsi pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara (Torut) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu, (3/12).

‎Tersangka berinisial TR, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara.

‎Selain memegang jabatan struktural, TR juga berperan sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam proyek irigasi tersebut.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus memastikan adanya dua alat bukti yang sah.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 118 saksi yang berasal dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Pertanian RI, Dinas TPH-Bun Provinsi Sulsel, hingga pejabat dan kelompok tani di Toraja Utara.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.

‎Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lakipadada menyatakan kondisi tersangka sehat.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,221 miliar terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

‎Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan TA 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian.

‎Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp 8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk tiga item kegiatan: Persiapan (Rp 360.000.000), Pelaksanaan konstruksi (Rp 7.520.000.000) , serta Monitoring & pelaporan (Rp 40.000.000).

Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.

‎Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya.

‎Harga material telah dinaikkan (mark-up) oleh TR sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar.

Tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan untuk mengambil keuntungan pribadi.

‎Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan ketentuan:

‎Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kajari Tana Toraja, Frendra AH, menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎“Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” tegasnya.

‎Ia juga menekankan bahwa penyidikan dijalankan secara profesional dan berintegritas sesuai prinsip Zero KKN, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.