Gowa – Seorang pria berinisial H (45), diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya di Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (26/8/2025) malam.
Penangkapan pelaku dilakukan pada, Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.45 WITA di kawasan Jl Pattiro. Pelaku ditangkap tak jauh dari rumah pelaku.
H ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa. Kasus ini terungkap setelah korban, HJ (45) melapor ke Polres Gowa.
Dalam laporannya, HJ mengaku diserang saat sedang menjaga warung miliknya. Pelaku datang dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras tradisional ballo, lalu mengacungkan sebilah parang sambil mengucapkan ancaman akan membunuh korban.
Suasana warung mendadak mencekam ketika pelaku membacok korban hingga mengenai bagian dahi. HJ sempat bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku terlacak.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bahtiar, Jumat (29/8/2025).
Diketahui, pelaku H bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah terjerat perkara penganiayaan pada tahun 2013.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkaan paasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(JY)