Rastranews.id, Jeneponto – Dugaan kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oknum guru mengaji di Kabupaten Jeneponto, berinisial BR. Dia ditangkap usai diduga melakukan pencabulan terhadap enam santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan pelaku di rumahnya yang juga menjadi tempat mengajar mengaji, di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap enam muridnya di rumah tempat ia mengajar mengaji. Laporan masuk dari orang tua korban dan langsung kami tindak lanjuti,” jelas AKP Nurman saat dikonfirmasi, Kamis (1/1).

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat menangkap terduga pelaku. Dia diamankan tanpa perlawanan.

Polisi kemudian menginterogasi pelaku. Dan akhirnya dia mengakui perbuatannya.

“Dia mengakui mencium, meremas bagian sensitif korban serta memeluknya,”beber Nurman.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan tak senonoh karena tergiur dengan tubuh korbannya. Bahkan korbannya tidak hanya satu melainkan enam orang.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan memeluk dan mencium korban serta meraba bagian sensitifnya,” kata Nurman.

Hingga saat ini pihak kepolisian dari Polres Jeneponto masih mendalami kasus ini, apakah ada korban lain dari kebejatan pelaku. (MA)