MAKASSAR, SULSEL – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Selasa (8/7/2025).
RDP tersebut guna membahas status peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R2 dan R3 yang tidak lulus, serta Surat Edaran terkait penganggaran gaji pegawai non-ASN tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem, mempertanyakan ketidakjelasan teknis dalam penanganan R2 dan R3, mengingat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sendiri sempat menyatakan di media sosial bahwa seluruh kategori R akan diakomodir.
“Kami bingung, pernyataan Kepala BKN itu seolah menjanjikan kejelasan bagi seluruh kategori R. Tapi justru muncul surat edaran yang menyatakan sebaliknya. Ini perlu kejelasan dan sinkronisasi,” ujar Mizar.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun telah ada Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu, juknis pelaksanaan di daerah belum diterbitkan.
“Jika aturannya sudah ada, maka juknis seharusnya segera menyusul agar daerah bisa menyesuaikan. Ini penting untuk menjawab keraguan dan menuntaskan status teman-teman R3,” ungkap Politisi Partai NasDem ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessi Yohanna Ariestiani, menjelaskan bahwa sebagian besar formasi untuk PPPK sudah terisi.
Menurutnya, proses seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap kedua menampung sisanya.
“Di Sulsel, dari sekitar 16 ribu tenaga non-ASN yang terdaftar, hanya sekitar 8.900 yang mengikuti seleksi. Dari jumlah itu, sebanyak 6.624 dinyatakan lulus,” ungkapnya.
Yessi menyebut bahwa sekitar 3.000 peserta tidak lulus seleksi tahap pertama karena tidak sesuai dengan kualifikasi formasi yang dibutuhkan.
Banyak di antaranya memiliki latar pendidikan yang tidak selaras dengan jabatan yang tersedia, khususnya untuk formasi guru yang membutuhkan kesesuaian spesifik antara jurusan pendidikan dan jabatan yang dilamar.
“Untuk guru, formasi sangat spesifik. Misalnya, guru Biologi harus berlatar belakang pendidikan Biologi. Tidak bisa diisi oleh lulusan Matematika atau Bahasa Inggris,” tambahnya.
Terkait 410 peserta yang kemudian mendapatkan penempatan melalui optimalisasi di tahap kedua, Yessi menyebut proses itu merupakan kewenangan nasional melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2025.
Namun demikian, optimalisasi tersebut justru menimbulkan kebingungan, terutama karena tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara informasi yang beredar di pusat dan pelaksanaan di daerah.
“Bahkan, dari total 49 orang R2 dan sekitar 1.300-an R3, hanya sebagian yang mendapatkan tempat dalam tahap optimalisasi,” katanya.
Yessi juga menekankan bahwa semua formasi jabatan harus memiliki kursi yang tersedia agar bisa diisi. Jika tidak ada formasi jabatan, maka tidak ada dasar hukum untuk pengangkatan ataupun penggajian.