RastraNews.id, Makassar — Isu menguatnya peran militer di ruang sipil hingga lemahnya akuntabilitas peradilan militer menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin bersama Imparsial, Selasa (5/5/2026).

Diskusi yang berlangsung di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas ini mengangkat tema “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum”.

Mahasiswa Ilmu Politik Unhas, Ahmad Ali Mudafir, menilai terdapat gejala militeristik yang semakin menguat dalam ruang sipil. Hal ini, menurutnya, tampak dari perluasan peran militer yang mulai dinormalisasi dalam sistem demokrasi.

Ia juga mengkritik posisi peradilan militer yang berada dalam struktur institusi militer itu sendiri.

“Peradilan militer berpotensi tidak sepenuhnya netral karena menjadi bagian dari instrumen kekuasaan,” ujarnya dalam diskusi.

Pandangan tersebut diperkuat akademisi Unhas, A. Ali Armunanto, yang menilai persoalan peradilan militer tidak semata isu hukum, melainkan juga pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer.

Menurutnya, mandeknya reformasi dipengaruhi ambiguitas regulasi, resistensi institusi, serta lemahnya dorongan dari aktor sipil.

Sementara itu, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti fenomena remiliterisasi yang dinilai berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil. Ia menyebut sekuritisasi berbagai isu publik—mulai dari pangan, energi hingga pendidikan—menjadi pintu masuk perluasan peran militer.

“Mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus,” katanya.

Ia menegaskan, keterlibatan militer dalam sektor non-pertahanan berisiko memunculkan impunitas struktural, terutama karena proses peradilan militer yang cenderung tertutup.

Karena itu, ia mendorong agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum guna menjamin akuntabilitas.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, juga mengkritik sistem peradilan militer yang dinilai belum sejalan dengan prinsip demokrasi. Ia menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer membuka potensi pelanggaran kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, peran atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera) kerap menghambat transparansi.

“Militer adalah alat pertahanan negara, bukan untuk mengurus ranah sipil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan aktor militer mengisi jabatan sipil tanpa diiringi kesediaan tunduk pada mekanisme peradilan sipil.

Dari perspektif hukum, akademisi Fakultas Hukum Unhas, Abdul Munif Ashri, menegaskan bahwa dalam standar HAM internasional, pelanggaran hukum umum—terlebih yang menyangkut warga sipil—harus diadili di peradilan umum.

Ia menilai yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi hanya pada pelanggaran militer.

“Persoalan ini bukan sekadar hukum, tapi juga menyangkut perlindungan hak-hak sipil,” ujarnya.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya untuk menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas TNI dalam sistem demokrasi. (*)