MAKASSAR, SULSEL– Kebocoran data pribadi massal melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dengan jumlah yang mencengangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020 kehilangan 2,3 juta data masyarakat, sementara BPJS Kesehatan pada Mei 2020 mengalami kebocoran 279 juta data pribadi masyarakat.
Kasus terbesar terjadi pada Bank Indonesia di 2022 dan berlanjut dengan kebocoran Pusat Data Nasional (PDN) pada 2024.
Menyikapi kondisi tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) menggelar aksi demonstrasi di bawah fly over Makassar dengan orasi bergantian, pembakaran ban bekas, dan penyenderaan mobil box yang dijadikan panggung orasi, Kamis (21/8/2025)
Ketua Umum Permikomnas, Fadli, menegaskan bahwa rentetan kasus yang terjadi seharusnya menjadi alarm darurat bagi semua pihak dalam melakukan perlindungan data pribadi masyarakat.
“Data dari Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada periode Januari-Mei 2021, jumlah kasus serangan siber mencapai 448 juta, dengan peretasan akun didominasi oleh sektor pemerintah yakni 16.233 akun, ” sebutnya.
Kepolisian juga mencatat sebanyak 3.500 laporan kasus kejahatan siber sejak akhir Maret 2021. Bentuk kejahatan siber yang sering terjadi meliputi tindakan provokatif, penipuan online, pornografi, akses ilegal, perjudian, peretasan, gangguan sistem, hingga penyadapan.
Permikomnas mengungkapkan bahwa data-data yang bocor tersebut kemudian diretas dan diperjualbelikan di situs raidforum. Pencurian, penjualan, dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah kerap kali hanya memblokir situs dan belum menindak tegas terkait pelanggaran atas kebocoran data,” kritik Fadli.
Dalam aksinya, Permikomnas mengangkat grand isu “Indonesia Darurat Kebocoran Data dan Privasi Digital” dengan tiga tuntutan, yaitu revisi UU No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mendesak Pemerintah Pusat membentuk Lembaga Independen Perlindungan Data Pribadi dan Memperkuat Cyber Security. Serta menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kebocoran data masyarakat Indonesia. (HL)