Rastranews.id, Jakarta— Ratusan massa dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh se-Jakarta memenuhi kawasan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp6 juta pada 2026.
Tuntutan ini dinilai sebagai upaya untuk menyesuaikan besaran upah dengan beban hidup di Ibu Kota yang terus meningkat.
“Tuntut UMP sebesar Rp6 juta. Angka yang pantas untuk kehidupan layak untuk Jakarta,” seru salah satu orator dalam aksi.
Saat ini, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761 per bulan, setelah naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Meski menjadi yang tertinggi secara nasional, buruh masih menilai angka tersebut belum cukup ideal di tengah kemahalan hidup di Jakarta.
Di Mana Posisi Jakarta Dibanding Kota Lain?. Berikut gambaran perbandingan upah minimum di beberapa kota besar:
Kota / Provinsi Upah Minimum 2025
- Jakarta (UMP)Rp 5.396.761
- Bekasi (UMK)Rp 5.690.753
- Surabaya (UMK)Rp 4.961.753
- Bandung (UMK)Rp 4.482.914
- Jawa Timur (UMP)Rp 2.305.985
- Makassar (UMK)Rp 3.880.136,87
- Sulawesi Selatan (UMP)Rp 3.657.527,37
Kenaikan UMP menjadi Rp6 juta seperti yang dituntut buruh Jakarta berarti lebih dari 11 persen kenaikan dari UMP saat ini.
Tuntutan ini muncul dari kekhawatiran buruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa hunian, dan biaya transportasi di Jakarta.
Di sisi lain, pengusaha menganggap kenaikan upah minimum secara drastis bisa membebani sektor usaha, terutama pelaku industri padat karya, sehingga dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau relokasi industri.
Namun serikat buruh menegaskan bahwa upah layak bukan soal kemewahan, tetapi soal pengakuan atas hak hidup bermartabat. (MU)


