MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan reklame yang tidak berizin dan melanggar ketentuan perizinan di sejumlah titik strategis kota, pada Senin (14/7/2025).

Langkah ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, menjaga estetika kota, serta mengoptimalkan pendapatan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak membayar pajak.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar dalam data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” kata Zamhir.

Sebanyak 16 titik reklame menjadi target penertiban, yaitu 6 titik di Jalan Korban 40.000 Jiwa, 3 titik di Jalan Ujung Pandang Baru, 2 titik di Jalan Arif Rahman Hakim, 3 titik di Jalan Pongtiku, dan 2 titik di Jalan Sultan Alauddin.

Zamhir menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus izin serta melunasi kewajiban pajaknya.

“Karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, kami lakukan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya tindakan represif, melainkan juga edukatif, agar pelaku usaha periklanan lebih patuh terhadap regulasi.

“Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai. Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal bagi pembangunan Kota Makassar,” jelasnya.

Ke depan, Pemkot Makassar juga akan mengeluarkan surat pembatasan pemasangan reklame di lokasi-lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti badan jalan dan area lampu lalu lintas. “Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” ujarnya.

Bapenda juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang kerap luput dari pelaporan dan tidak membayar pajak.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar pajak tepat waktu. Penertiban akan terus dilakukan demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” pungkas Zamhir.