RastraNews.id, Makassar – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Penataan tersebut dinilai sebagai kebijakan tepat untuk mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto, menilai langkah nyata Pemkot Makassar dalam menata fasum dan fasos, termasuk relokasi PKL yang berjualan di atas trotoar, merupakan kebijakan strategis dan berorientasi jangka panjang.

“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemkot Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pejalan kaki dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).

Menurutnya, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, kata dia, harus tetap memikirkan solusi konkret agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.

“Kan ada solusi yang disiapkan, lokasi bagi PKL. Ini sangat bagus. Pemerintah wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan Pemkot Makassar yang disertai penyediaan lokasi alternatif bagi PKL merupakan langkah seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Dengan kebijakan penataan yang terukur dan solutif, Andi Luhur optimistis wajah Kota Makassar ke depan akan semakin tertib, nyaman, dan berdaya saing tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial.

“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan demi mewujudkan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Penataan tersebut menyasar berbagai persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, yang sejatinya merupakan fasilitas umum.

Namun, penertiban yang dilakukan bukan langkah sepihak. Setiap proses selalu disertai skema relokasi yang jelas dan manusiawi.

PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL di Jalan Saripa Raya difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.

Sementara PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS. PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng diarahkan ke Pasar Baru WR Supratman.

Sedangkan PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.

Merespons hal tersebut, Andi Luhur yang juga Dekan FISIP Unismuh Makassar menegaskan bahwa penataan kota, khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti PKL, merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tugas pemerintah bukan menghilangkan sektor informal, melainkan menata ruang ekonomi agar tetap tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

“Kegiatan ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak warga kota lainnya. Hak pejalan kaki dan pengguna jalan juga harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan pasca-penertiban agar keberlanjutan ekonomi warga tetap terjaga.

“Penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang adil, diterima masyarakat, dan tidak merugikan kelompok tertentu. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, prinsip no one left behind harus menjadi pegangan.

“Ada konsep right to the city, hak setiap warga untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah,” pungkasnya. (rls/mu)