Rastranews.id, Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Irman menegaskan mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak daerah telah diatur jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.

Menurutnya, penyaluran DBH kepada kabupaten/kota sepenuhnya didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah, bukan target yang ditetapkan di awal.

“DBH diberikan berdasarkan realisasi penerimaan dengan prinsip pemerataan. Itu sudah diatur dalam regulasi,” tegas Andi Irman.

Ia menyebut, kesalahan kerap terjadi di tingkat kabupaten/kota yang menyusun belanja tidak sejalan dengan potensi riil pendapatan.

“Ada daerah yang mematok belanja tanpa menyesuaikan realisasi pendapatan. Ini berisiko, karena ketika target tidak tercapai, maka anggaran bisa kosong,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjutnya, dipicu tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah pada 2025. Dari target Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen.

Akibatnya, penyaluran DBH ke daerah belum dapat dilakukan secara penuh.

“Semua daerah terdampak karena target tidak tercapai. Jadi tidak tepat jika menyalahkan provinsi,” katanya.

Andi Irman merinci skema pembagian DBH sesuai Pergub, yakni Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta PBBKB dan pajak rokok masing-masing 70 persen.

Ia juga menegaskan, Bapenda hanya bertugas menghitung realisasi dan besaran pembagian sesuai regulasi, sementara proses penyaluran berada di kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terkait penyaluran, silakan berkoordinasi ke BPKAD karena itu sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Terkait DBH sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara yang belum tersalurkan hingga Maret 2026, Andi Irman menyebut saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan realisasi penerimaan.

“Perhitungan masih berjalan hingga Maret. Penyaluran direncanakan pada April,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyoroti polemik krisis keuangan yang melanda Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata akibat keterlambatan transfer DBH, melainkan juga karena lemahnya perencanaan anggaran daerah.

“Kami ingatkan Pemkab Morut agar realistis dalam menyusun target pendapatan. Jangan mematok belanja tinggi tanpa kepastian penerimaan,” tegas Safri.

Ia mengungkapkan, tersendatnya DBH PBBKB sekitar Rp27 miliar berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai Rp23 miliar, termasuk kewajiban kepada perangkat desa.

Safri juga mengkritik tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer, baik dari pusat maupun provinsi.

“Pemda harus mulai kreatif menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Jangan hanya bergantung pada transfer,” ujarnya.

Menurut legislator asal daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu, ketergantungan berlebihan membuat daerah rentan terhadap tekanan fiskal saat terjadi keterlambatan penyaluran.

“Kalau struktur pendapatan terlalu bergantung pada transfer, dampaknya langsung terasa saat ada kendala, bahkan bisa mengganggu pembayaran proyek dan hak aparatur desa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengakui tengah menghadapi tekanan keuangan akibat belum terealisasinya DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kondisi ini membuat sejumlah kewajiban daerah, termasuk pembayaran proyek, belum dapat diselesaikan.