Rastranews.id, Jakarta – Komitmen Polri dalam membersihkan internal institusi kembali ditegaskan sepanjang 2025. Ribuan anggota kepolisian tercatat dijatuhi sanksi disiplin hingga kode etik sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pembenahan organisasi.

Data tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam Rapat Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun berjalan terdapat 5.061 putusan sidang disiplin terhadap anggota Polri.

“Sepanjang 2025, kami mencatat 5.061 putusan sidang disiplin,” ujar Wahyu dalam paparannya.

Beragam sanksi dijatuhkan, mulai dari tindakan pembinaan hingga hukuman yang berdampak langsung pada karier anggota. Rinciannya meliputi 1.711 penempatan khusus, 1.289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan kenaikan pangkat, serta 364 sanksi demosi jabatan.

Tak hanya itu, penegakan etik juga dilakukan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sepanjang 2025, tercatat 9.817 putusan KKEP yang dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar.

“Sanksi kode etik mencakup berbagai bentuk, termasuk 689 pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), 1.196 demosi, dan 1.709 penempatan khusus,” jelas Irwasum.

Wahyu juga mengungkap adanya perubahan pola pelanggaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2025, pelanggaran terbanyak justru berkaitan dengan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga, dengan total 1.730 kasus.

“Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pribadi anggota, yang berdampak langsung pada citra institusi,” terangnya.

Sebagai upaya memperkuat kontrol internal, Polri turut mengoperasikan Whistleblowing System sebagai kanal pelaporan pelanggaran. Sejak diluncurkan pada Oktober hingga Desember 2025, sistem ini telah menerima 85 laporan, dengan 30 laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Ke depan, Polri menegaskan pengawasan internal tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan. Langkah ini disebut sebagai bagian penting dari transformasi Polri menuju institusi yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya publik. (*)