RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) memaparkan perkembangan penanganan sampah di Kota Makassar usai mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, terkait persoalan persampahan.

Appi mengatakan, Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa menuju sistem sanitary landfill sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif akibat praktik open dumping.

‎”TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” kata Appi usai menghadiri pertemuan bersama Menko Pangan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

‎Menurutnya, pembenahan di TPA Tamangapa menunjukkan progres signifikan. Penanganan area terbuka kini telah mencapai sekitar 93 persen.

‎”Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan TPA juga harus didukung pengurangan sampah dari hulu melalui pemilahan sampah sejak dari rumah agar volume residu yang masuk ke TPA dapat ditekan.

‎Selain pembenahan TPA, Appi juga menjelaskan perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang saat ini memasuki tahap transisi regulasi.

‎Menurutnya, proyek tersebut harus mengakhiri kontrak dengan skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 sebelum beralih ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

‎”Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.

Appi mengatakan proses transisi tersebut saat ini didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎”Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

‎Ia berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL sebagai salah satu solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap TPA.

‎Sebelumnya, Menko Pangan RI Zulkifli Hasan meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan sampah, termasuk mendorong percepatan proyek PSEL sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah modern.

‎Appi menilai perhatian pemerintah pusat tersebut menjadi dorongan positif untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di Makassar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber sebagai bagian dari solusi bersama. (*)