RastraNews.id, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah. Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait pendampingan hukum dua proyek prioritas pembangunan, Senin (15/6/2026).

Dua proyek yang mendapat pendampingan hukum tersebut yakni pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur.

Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola, mengatakan pendampingan hukum sejak tahap awal menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi permasalahan hukum.

“Ini merupakan upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ruly dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona menjadi salah satu proyek prioritas karena akan mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2027 di Kota Palu.

Sulawesi Tengah sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tuan rumah FORNAS 2027 berdasarkan keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.

Kawasan Hutan Kota Kaombona yang memiliki luas sekitar 30 hektare dirancang sebagai ruang publik terpadu yang menggabungkan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, konservasi lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis konsep pembangunan berkelanjutan.

Sebagai salah satu lokasi utama pelaksanaan FORNAS, proyek tersebut dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi dan harus rampung sebelum perhelatan olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu digelar.

“Karena itu, pemerintah terus melakukan percepatan mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga penguatan pendampingan hukum agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai target,” ujar Ruly.

Selain proyek RTH Kaombona, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga tengah mempersiapkan pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahap struktur.

Pembangunan gedung baru tersebut ditujukan untuk menghadirkan fasilitas pemerintahan yang lebih representatif, aman, dan mampu menunjang pelaksanaan fungsi legislasi serta pelayanan publik secara optimal.

Dalam pertemuan bersama Kejati Sulteng, Dinas Cikasda memaparkan berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari dasar hukum, tahapan persiapan, metode pekerjaan, mekanisme pengadaan hingga strategi pengendalian pelaksanaan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan berbagai masukan dan pertimbangan hukum guna memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruly menegaskan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejati Sulteng menjadi langkah strategis untuk memastikan proyek-proyek prioritas daerah dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pendampingan hukum sejak awal menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, memenuhi aspek kepatuhan hukum, dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.