Rastranews.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan proses konsolidasi dan merger perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak disertai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia, Bhimo Aryanto, mengatakan konsolidasi dilakukan melalui skema realokasi sumber daya manusia. Dengan mekanisme tersebut, efisiensi bisnis dapat dicapai tanpa perlu melakukan pengurangan karyawan.
“Efisiensi dilakukan tanpa lay-off. Ada skema realokasi sumber daya, sehingga tidak perlu PHK,” kata Bhimo kepada wartawan dalam Public and Business Leader Forum: 2026 Outlook & Challenges, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Bhimo menjelaskan, dari total sekitar 1.067 perusahaan BUMN beserta anak usahanya, jumlah tersebut akan dirampingkan menjadi sekitar 250 perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar-besaran untuk memperkuat kinerja dan daya saing BUMN.
Ia menambahkan, target konsolidasi yang semula direncanakan rampung pada 2027 kini dipercepat menjadi 2026. Percepatan tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu serta tuntutan peningkatan daya saing di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Menurut Bhimo, restrukturisasi tidak hanya berdampak pada pengurangan jumlah entitas usaha, tetapi juga mendorong efisiensi biaya, termasuk penataan struktur dewan komisaris dan direksi.
“Semakin banyak lapisan manajemen, biaya akan semakin tinggi dan perusahaan menjadi kurang kompetitif. Karena itu, efisiensi struktur menjadi kunci,” ujarnya.
Danantara menilai konsolidasi ini penting agar BUMN mampu bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya, sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai investasi dalam jangka panjang.(JY)

