RastraNews.id, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tengah masih menjadi tantangan serius. Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sekitar 600 kasus yang dilaporkan melalui sistem perlindungan perempuan dan anak.

Data tersebut disampaikan Reny saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Kolonel Sugiono, Palu, Jumat (10/7/2026).

Menurut Reny, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas utama pembangunan sosial, mengingat tingginya angka kekerasan yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Berdasarkan data Aplikasi Simfoni PPA, sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 696 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara hingga pertengahan tahun 2026 jumlah laporan telah mendekati angka tersebut dengan sekitar 600 kasus.

“Perempuan dan anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Karena itu, pemerintah hadir memastikan korban memperoleh pendampingan, perlindungan, dan pemulihan yang layak,” kata Reny.

Banyak Kasus Tak Dipublikasikan

Reny menegaskan, tidak semua kasus kekerasan yang ditangani pemerintah dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak kasus yang harus dijaga kerahasiaannya demi melindungi korban, terutama anak-anak dan perempuan yang mengalami trauma psikologis akibat tindak kekerasan.

“Ada banyak kasus yang tidak bisa kami ekspos karena menyangkut trauma korban. Yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan perlindungan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Program Berani Sehat Biayai Visum Korban Kekerasan

Dalam kesempatan tersebut, Reny juga memperkenalkan Program Berani Sehat, salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain menjamin layanan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program tersebut juga menanggung berbagai layanan yang belum dicover BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan yang menjadi perhatian khusus adalah pembiayaan visum et repertum, yang kerap menjadi kendala bagi korban dalam proses pelaporan dan penyidikan kasus kekerasan.

Menurut Reny, pemerintah mengambil peran agar korban tidak kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan biaya.

“Kalau pemerintah tidak hadir, banyak korban akan kesulitan memperoleh keadilan. Padahal proses hukum membutuhkan dokumen pendukung seperti visum yang juga memerlukan biaya,” jelasnya.

183 Ribu Warga Telah Terbantu

Reny mengungkapkan hingga awal Juli 2026, Program Berani Sehat telah dimanfaatkan oleh sekitar 183 ribu masyarakat di Sulawesi Tengah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.800 kasus merupakan layanan kesehatan non-JKN yang seluruh pembiayaannya ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan medis yang tidak ditanggung BPJS, termasuk penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemeriksaan forensik, hingga tindakan medis lainnya yang berkaitan dengan proses hukum.

Pemprov Siap Perkuat UPTD PPA

Di hadapan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Reny juga menyampaikan harapan agar pemerintah pusat terus memberikan dukungan dan pendampingan dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi, terutama terkait peningkatan sarana dan prasarana UPTD PPA agar pelayanan kepada korban dapat berjalan lebih optimal.

Meski kondisi fiskal nasional saat ini cukup menantang, Reny memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap mengalokasikan dukungan melalui APBD apabila kebutuhan tersebut belum dapat diakomodasi melalui APBN pada tahun 2027.

“Kami siap memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Jika belum dapat terfasilitasi melalui pemerintah pusat, kami akan mencari solusi melalui kemampuan APBD daerah,” tegasnya.

Kunjungan kerja Wakil Menteri PPPA Veronica Tan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, serta organisasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.