Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hasilnya, DKI Jakarta kembali mencatatkan diri sebagai provinsi dengan UMP tertinggi nasional, sementara Jawa Barat berada di posisi terendah.
Berdasarkan data penetapan terbaru, UMP DKI Jakarta tahun 2026 mencapai Rp 5.729.876, tertinggi di Indonesia. Posisi Jakarta disusul oleh sejumlah provinsi di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua, yang dikenal memiliki tingkat biaya hidup relatif tinggi.
Provinsi dengan UMP tinggi lainnya antara lain Papua Selatan dengan kisaran Rp 4,5 juta, Papua sekitar Rp 4,4 juta, serta Papua Tengah yang berada di angka lebih dari Rp 4,2 juta. Selain itu, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara juga masuk jajaran UMP tertinggi dengan nominal di atas Rp 4 juta.
Adapun Sulawesi Selatan berada di urutan ketujuh dengan nominal sebesar Rp 3.921.008.
Sementara itu, di sisi lain, Jawa Barat ditetapkan sebagai provinsi dengan UMP terendah tahun 2026, yakni sebesar Rp 2.317.601. Angka tersebut berada di bawah provinsi tetangga seperti Jawa Tengah yang menetapkan UMP Rp 2.327.386 dan DI Yogyakarta sebesar Rp 2.417.495.
Berikutnya, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga masuk kelompok UMP rendah dengan kisaran Rp 2,4 jutaan.
Penetapan UMP ini mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebagai catatan, UMP merupakan batas minimum upah di tingkat provinsi, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih tinggi, khususnya di kawasan industri, ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan diberlakukannya UMP 2026 ini, para pekerja dan pengusaha diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan sejak awal tahun, demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih stabil dan berkeadilan. (*)
UMP Tertinggi 2026
• DKI Jakarta – Rp 5.729.876 (UMP tertinggi nasional)
• Papua Selatan – sekitar Rp 4.508.850
• Papua – sekitar Rp 4.436.283
• Papua Tengah – sekitar Rp 4.285.848
• Bangka Belitung – Rp 4.035.000
• Sulawesi Utara – Rp 4.002.630
• Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
• Sulawesi Selatan – Rp 3.921.088
UMP Terendah 2026
• Jawa Barat – Rp 2.317.601 (terendah nasional)
• Jawa Tengah – Rp 2.327.386
• DI Yogyakarta – Rp 2.417.495
• Jawa Timur – Rp 2.446.881 (sekitar)
• NTT (Nusa Tenggara Timur) – Rp 2.455.898 (sekitar)

