Rastranews.id, Makassar – Proses hukum antara CV Solusi Klik melawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kini resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam pertemuan mediasi pertama yang digelar, Rabu (8/9/2025) hari ini, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Gugatan ini diajukan oleh Kantor Hukum Citra Celebes Law, yang menggandeng Kantor Hukum Al Fatih Justitia sebagai mitra strategis dalam menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan Lelang Mini Kompetisi proyek di lingkungan Universitas Hasanuddin.
“Kami menghargai proses mediasi sebagai langkah untuk mencari titik damai, namun sejauh ini belum ada kesepahaman. Kami masih membuka ruang komunikasi menjelang mediasi kedua. Namun bila mediasi kedua kembali gagal, kami akan melanjutkan perkara ini ke pokok perkara untuk diperiksa secara substansial oleh majelis hakim,” ujar Arwin HR, S.H, selaku kuasa hukum dari Citra Celebes Law, didampingi Resnadhy, S.H dari Al Fatih Justitia.
Kasus ini bermula ketika CV Solusi Klik mengikuti Lelang Mini Kompetisi dengan penawaran terendah sekitar Rp7 miliar dari total nilai proyek Rp9 miliar, dan telah memenuhi seluruh syarat administrasi serta teknis. Namun, di tengah proses lelang, pihak PPK justru melakukan penambahan persyaratan baru, yang menurut penggugat, tidak sah dan merugikan peserta.
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta melanggar asas transparansi, efisiensi, dan keadilan.
“Mini Kompetisi adalah mekanisme yang dirancang agar negara mendapat penawaran terbaik dan paling efisien. Ketika syarat baru ditambahkan secara sepihak hingga mengarah pada pemenang dengan harga lebih tinggi, maka itu bukan hanya maladministrasi, tapi berpotensi mengarah pada kerugian negara dan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Resnadhy, S.H, Direktur Al Fatih Justitia.
Citra Celebes Law menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar sengketa tender biasa, tetapi upaya untuk menjaga integritas dan transparansi pengadaan publik, terutama di institusi pendidikan tinggi negeri.
“Universitas harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance, bukan malah memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan yang seharusnya adil dan akuntabel,” tambah Arwin HR, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, mediasi pertama dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan, namun penggugat menyatakan masih membuka ruang komunikasi sebelum mediasi kedua berlangsung.
Jika pada tahap berikutnya kembali gagal, kuasa hukum menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar.
Terpisah, pihak Unhas yang dimintai tanggapan terkait gugatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini prosesnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.
“Pihak Unhas telah memberikan jawaban sebagaimana somasi yg diajukan oleh CV Solusi Klik. Jadi kami menunggu kelanjutan sidang di Pengadilan,” jelas Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman. (AR)