RastraNews.id, Makassar — Owner Dupli Dining and Lounge, Chandra, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024.

Namun, apakah status Chandra sebagai saksi bisa berkembang menjadi tersangka?

Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara, Herman, mengatakan kemungkinan tersebut secara hukum tetap terbuka apabila dalam proses penyidikan atau persidangan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pribadi Chandra dalam tindak pidana.

Herman menegaskan, status Chandra sebagai Komisaris PT Citra Agri Pratama (CAP) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan aliran dana ke perusahaan tersebut.

Hal itu karena kedudukan Direksi dan Dewan Komisaris dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Sementara, Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi,” jelasnya kepada RastraNews, Rabu (19/8/2026).

Karena itu, menurut Herman, keberadaan aliran dana kepada PT Citra Agri Pratama tidak otomatis dapat digunakan untuk menghubungkan Chandra sebagai komisaris dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Komisaris tidak bisa secara langsung dihubungkan dengan adanya aliran dana ke perusahaan terkait indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Bisa Naik Status Jika Ada Bukti

Meski demikian, Herman mengatakan persoalannya akan berbeda apabila aparat penegak hukum menemukan bukti bahwa aliran dana tersebut masuk atau dinikmati secara pribadi oleh seorang komisaris.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Menurut Herman, karena itu yang harus dibuktikan bukan semata-mata posisi seseorang sebagai komisaris, tetapi apakah terdapat perbuatan dan aliran dana yang dapat dikaitkan secara personal dengan orang tersebut.

“Indikasi aliran dana tersebut harus dibuktikan menuju ke perseorangan atau personal,” katanya.

Herman menyebut audit investigasi dapat dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Melalui audit investigasi, kata dia, aparat dapat mendalami transaksi dan mencari tahu siapa pihak yang menerima atau menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk membuktikan hal tersebut, dapat dilakukan melalui audit investigasi,” ujarnya.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan atau persidangan nantinya menemukan bukti bahwa terdapat aliran dana yang masuk secara pribadi kepada Chandra, statusnya sebagai saksi secara hukum dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kalaupun dalam proses persidangan terungkap adanya aliran dana ke pribadi seorang komisaris, maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum,” kata Herman.

Namun, Herman mengingatkan, perubahan status tersebut tidak cukup hanya berdasarkan satu keterangan atau satu bukti.

Dia menyebut prinsip unus testis nullus testis, yang pada pokoknya menekankan bahwa satu saksi saja tidak cukup sebagai dasar pembuktian.

Artinya, jika muncul keterangan mengenai adanya aliran dana kepada pribadi Chandra, aparat penegak hukum tetap perlu melihat dan menguji bukti-bukti lain yang mendukung keterangan tersebut.

Chandra Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, menegaskan Chandra masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi.

Soetarmi juga membenarkan adanya aliran dana ke PT Citra Agri Pratama sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan perkara tersebut.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan Chandra, Soetarmi meminta agar hal tersebut tidak menjadi spekulasi.

“Kami tidak bicara misal. Kita bicara fakta. Nanti ada pembuktian. Makanya kita ikuti persidangannya supaya paham,” ujarnya.

PT Citra Agri Pratama sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin Rio Erlangga sebagai direktur. Rio telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulsel tahun anggaran 2023-2024. Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar. Kejati Sulsel sebelumnya juga telah mengonfirmasi proses persidangan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut. (*)