Proses penilaian diawali dari tingkat kecamatan sebelum dilaksanakan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Evaluasi dilakukan melalui beberapa indikator, meliputi penilaian atasan langsung, rekan kerja, serta data kinerja yang tercatat dalam aplikasi e-Kinerja.

Sri menjelaskan seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, wajib menginput laporan kinerja melalui aplikasi tersebut.

Penilaian tidak hanya melihat capaian pekerjaan, tetapi juga aspek disiplin dan perilaku kerja selama menjalankan tugas.

“Hasil evaluasi akan diumumkan pada saat masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir pada Desember 2026,” katanya.

Puluhan PPPK Sudah Tidak Aktif

BKPSDM Maros mencatat, dari 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025, kini tersisa 4.542 orang yang masih aktif bekerja.

Sebanyak 53 pegawai telah keluar dari status PPPK paruh waktu, terdiri atas 11 orang yang memasuki masa pensiun, enam orang meninggal dunia, dan 36 orang mengundurkan diri.

Menurut Sri, alasan pengunduran diri cukup beragam, mulai dari memperoleh pekerjaan baru hingga mengikuti pasangan yang pindah ke daerah lain.

“Ada juga yang ikut suami ke daerah lain,” ujarnya.

Selain itu, terdapat empat PPPK paruh waktu yang sementara diblokir pembayaran gajinya karena mengalami persoalan disiplin kehadiran.

Keempat pegawai tersebut saat ini masih menjalani proses pembinaan. Namun, meskipun pembinaan selesai, gaji yang tertunda tidak akan dibayarkan secara rapel.

Sri menegaskan kebijakan pemblokiran gaji berlaku bagi seluruh ASN yang melanggar aturan disiplin kehadiran.

“Siapa pun yang bermasalah kehadirannya akan diblokir gajinya. PNS juga diberlakukan aturan yang sama,” tegasnya.

Ia berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas kesempatan yang diberikan pemerintah daerah.

“Rasa syukur itu harus diwujudkan melalui kinerja yang baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. []