Maros, RastraNews.id – Pemerintah Kabupaten Maros memastikan tetap mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkab menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji para pegawai.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan alokasi anggaran tersebut menjadi salah satu prioritas penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025 yang dimanfaatkan pada 2026.
Dari total Silpa sekitar Rp115 miliar, sebagian besar diarahkan untuk membiayai program-program prioritas, termasuk keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu.
Komitmen itu disampaikan Chaidir dalam rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Maros, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros Gemilang Pagessa didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Turut hadir Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Arm Agung Yuhono, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, jajaran Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain anggaran gaji PPPK, Pemkab Maros juga mengalokasikan dana sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar untuk membayar iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Menurut Chaidir, pembayaran iuran tersebut menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah juga menganggarkan sekitar Rp10 miliar untuk memperkuat operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya rumah sakit milik pemerintah.

