RastraNews.id, Gowa — Kepala desa dan aparat desa perlu memahami tata kelola serta administrasi dana desa secara menyeluruh. Ketidakpahaman terhadap mekanisme pengelolaan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian tim peneliti Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tengah mengkaji sistem pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa berbasis digital governance di Kabupaten Gowa.

Ketua Peneliti, Prof. Dr. Rifdan, bersama sejumlah Guru Besar UNM menyampaikan hal tersebut saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dalam rangka pelaksanaan Penelitian Program PNBP Percepatan Guru Besar UNM Tahun 2026, Senin (10/8/2026).

Penelitian tersebut mengangkat tema “Rekonstruksi Sistem Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Berbasis Digital Governance dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik di Kabupaten Gowa.”

Guru Besar UNM, Prof. Dr. Andi Kasmawati, mengatakan penelitian tersebut salah satunya dilatarbelakangi masih adanya aparat desa yang belum memahami secara optimal sistem administrasi dan tata kelola dana desa.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran, termasuk risiko hukum bagi kepala desa dan aparatnya.

Karena itu, penelitian UNM tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan kajian akademis, tetapi juga merancang sistem yang dapat menjadi instrumen edukasi bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa sesuai regulasi.

Tim peneliti menargetkan kajian tersebut rampung pada November 2026. Hasil penelitian diharapkan dapat menghasilkan desain, strategi, maupun model baru yang membantu pemerintah desa meningkatkan akuntabilitas sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.

Prof. Rifdan menjelaskan, Gowa dipilih sebagai salah satu lokasi penelitian karena memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga Kota Makassar. Kondisi tersebut dinilai memberikan konteks menarik untuk melihat kebijakan pemerintah daerah serta implikasinya terhadap pengelolaan dana desa.

“Gowa ini besar Pak Wabup, daerah penyangga ibu kota Makassar. Kami tertarik dan ingin meneliti bagaimana kebijakan Pemda Gowa serta melihat implikasinya dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Menurut Prof. Rifdan, penelitian tersebut diharapkan dapat melahirkan sistem pengelolaan dana desa yang lebih adaptif dan akuntabel. Selain itu, hasil kajian juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa.

“Kami laksanakan secara profesional dalam penelitian ini dan berbasis regulasi. Kami meneliti supaya ada sistem baru yang berbasis digital governance. Ini penting karena menyangkut kepercayaan,” katanya.

Prof. Haedar Akib menambahkan, Gowa juga dipilih karena memiliki pengalaman menjadi daerah percontohan dalam penerapan sejumlah program strategis, mulai dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di wilayah Indonesia Timur, pengukuran kompetensi digital ASN, hingga program pemberdayaan masyarakat dan pendidikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyambut baik penelitian tersebut. Menurutnya, kajian akademis yang menghasilkan rekomendasi aplikatif sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami mengapresiasi dan gembira karena keinginan untuk tujuan penelitian dan akademis sangat penting bagi kami. Jika selesai, hasilnya bukan hanya untuk Kabupaten Gowa, tetapi juga bisa digunakan secara nasional,” kata Darmawangsyah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah masih menemukan persoalan terkait pemahaman kepala desa dan aparat desa terhadap tata kelola serta administrasi anggaran.

Karena itu, Darmawangsyah berharap hasil penelitian UNM dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kepala desa juga perlu diberi masukan-masukan akademis sehingga tidak bersoal masalah hukum di kemudian hari. Kami berharap penelitian ini sukses dan melahirkan kebijakan sebagai penguatan atau pertahanan kita agar terhindar dari masalah korupsi,” tegasnya.

Menurut Darmawangsyah, pencegahan korupsi dan potensi kerugian negara harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Digitalisasi, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

“Kami sangat sepakat dan antusias dengan hadirnya para Guru Besar untuk melakukan kajian kebijakan pemerintah daerah, khususnya pengelolaan dana desa. Semoga melahirkan kebijakan sebagai penguatan kita agar terhindar dari masalah korupsi,” ujarnya.

Selain aspek pencegahan penyimpangan, Darmawangsyah berharap hasil penelitian juga mampu mendorong pemanfaatan dana desa agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia mendorong adanya strategi dan inovasi yang memungkinkan dana desa tidak hanya dikelola secara tertib, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian di tingkat desa, termasuk melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami berharap bagaimana strategi, penggunaan, program dan kiat-kiatnya sehingga dana desa dapat dikembangkan untuk mendorong perputaran ekonomi di desa-desa di Gowa,” tambahnya.

Darmawangsyah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung penelitian tersebut. Ia berharap hasil kajian nantinya dapat diterapkan menjadi inovasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memaksimalkan penggunaan dana desa sesuai sasaran.

“Gowa cukup maju dan terus mencoba melakukan inovasi. Dana desa memiliki banyak sasaran dan target. Karena itu, kita perlu membuat strategi dan inovasi agar dana desa dapat dipergunakan secara maksimal, termasuk melalui BUMDes,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Dr. Darman Manda, Prof. Dr. Dra. Andi Cudai Nur, Dr. Didin, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas KominfoSP, Kepala Balitbangda, Kepala BPKD, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa. (*)