RastraNews.id, Makassar – Seorang mahasiswi menjadi korban pencurian saat menunaikan salat Zuhur di Masjid Al-Fatah, Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar. Aksi pelaku terekam kamera CCTV masjid.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat masuk seorang diri ke dalam masjid dengan membuka pintu kaca secara perlahan. Pelaku kemudian berjalan mendekati tas milik korban yang diletakkan di depan tempat salat.

Tanpa banyak gerak, pelaku mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.

Ironisnya, aksi pencurian berlangsung ketika korban tengah khusyuk beribadah. Korban bahkan tidak menyadari tas miliknya telah dibawa kabur karena pelaku beraksi saat dirinya sedang dalam posisi sujud.

Korban baru mengetahui barang miliknya hilang setelah menyelesaikan salat. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mendapati momen ketika pelaku mengambil tas tersebut.

Pengurus Masjid: Korban Tak Menyadari Aksi Pelaku

Pengurus Masjid Al-Fatah, Andi Ramadhani, mengatakan korban saat kejadian benar-benar fokus menjalankan ibadah sehingga tidak mengetahui keberadaan pelaku.

“Korban saat itu memang sedang fokus beribadah, sehingga tidak menyadari ada orang yang mengambil tasnya.”

Menurutnya, kondisi masjid saat kejadian relatif sepi. Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk awal untuk mengetahui bagaimana pelaku menjalankan aksinya.

Berisi Laptop hingga Dokumen Penting

Tas yang dicuri tidak hanya berisi barang pribadi. Di dalamnya terdapat sejumlah barang berharga, seperti surat-surat penting, dompet, telepon seluler, hingga laptop.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Rappocini. Rekaman CCTV masjid juga diserahkan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

Pengurus Masjid Al-Fatah berharap polisi segera mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya. Rekaman CCTV diharapkan dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk melacak keberadaan pelaku sekaligus mengupayakan agar barang milik korban dapat kembali.