Rastranews.id, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Selatan yang membawahi wilayah kerja Sulawesi Tenggara memaparkan perkembangan layanan dan penguatan HAM sepanjang 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI.

Pertemuan berlangsung di Maccora Hall, Hotel Rinra Makassar, Kamis (11/12), sekaligus menjadi momentum pembahasan kebutuhan pembentukan Kanwil KemenHAM tersendiri di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kanwil KemenHAM Sulsel, Daniel Rumsowek, memaparkan bahwa sepanjang 2025 layanan dan program penguatan HAM menunjukkan peningkatan signifikan.

Program-program tersebut mencakup penerimaan informasi dari masyarakat, konsultasi, penyusunan analisis, klasifikasi dan koordinasi penanganan aduan, mediasi, hingga penerbitan rekomendasi.

“Hingga hari ini, sebanyak 15 aduan telah ditindaklanjuti melalui konsultasi maupun analisis. Delapan di antaranya telah selesai, enam masih dalam proses, dan satu kami arsipkan karena tidak tepat sasaran,” ujar Daniel.

Ia menambahkan bahwa penguatan pemahaman HAM untuk aparatur, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha menjadi fondasi terciptanya ekosistem sosial yang lebih adil dan inklusif.

“Ketika seluruh elemen ini memahami prinsip hak asasi manusia, maka tercipta masyarakat yang saling menghargai, kebijakan yang lebih berkeadilan, dan lingkungan sosial yang lebih aman serta inklusif,” lanjutnya.

Program penguatan HAM yang digulirkan sejak Juli mencatat berbagai capaian: dari target 82.000 aparatur, telah terealisasi 20.993 peserta; dari target 9.505 peserta masyarakat, tercapai 10.905; target 15 komunitas berkembang menjadi 45; dan dari target 15 pelaku usaha, program justru menjangkau 130 pelaku usaha.

Selain capaian kinerja, Daniel menekankan kembali perlunya pembentukan Kanwil KemenHAM di Sulawesi Tenggara. Ia menyebut kondisi geografis yang didominasi wilayah kepulauan membuat layanan HAM belum menjangkau seluruh daerah secara optimal.

“Kompleksitas persoalan di wilayah Sultra, mulai dari pertambangan nikel, konflik agraria, tenaga kerja, perlindungan anak dan perempuan, hingga isu lingkungan, memerlukan penanganan langsung dan berkelanjutan. Kehadiran Kanwil HAM akan mempercepat koordinasi, memperkuat respon pengaduan, memantau proyek pembangunan, serta memastikan kebijakan daerah lebih berperspektif HAM,” jelasnya.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, memberikan dukungan penuh terhadap usulan tersebut dan mendorong prosesnya segera dibahas di tingkat kementerian.

Ia juga meminta Kanwil KemenHAM Sulsel terus memperluas capaian pada tahun 2026 melalui inovasi layanan, peningkatan kualitas penanganan aduan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

RDP yang menghadirkan jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, dan LPSK tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan layanan hukum dan HAM yang lebih inklusif di Sulawesi Selatan maupun wilayah kerja Sultra. (MU)