RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mempertegas langkah reformasi pengelolaan sampah dengan meninggalkan sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Azri Rasul, dan seluruh camat se-Kota Makassar dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah di Balai Kota, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekda A Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.
Munafri menegaskan, transformasi pengelolaan sampah menjadi prioritas utama untuk keluar dari kondisi darurat sampah, dengan fokus pembenahan di TPA Antang.
“Ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi perubahan cara pandang. Sampah harus dikelola, bukan sekadar dibuang,” tegasnya.
Sementara itu, Azri Rasul menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah bergantung pada konsistensi seluruh sektor dalam menjalankan perannya masing-masing.
“Kalau semua unit kerja menjalankan kewenangannya, Makassar bisa menjadi kota bersih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem sanitary landfill mengharuskan pengelolaan TPA dilakukan secara terkontrol melalui pembagian blok dan sel, di mana hanya satu area aktif sementara area lainnya ditutup untuk mencegah pencemaran.
Selain itu, pengelolaan gas dan air lindi juga menjadi aspek krusial untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Dengan sistem ini, dampak bau, pencemaran, dan risiko lingkungan bisa ditekan,” jelasnya.
Azri juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah dari sumber sebagai kunci utama. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara anorganik disalurkan melalui bank sampah untuk didaur ulang.
“Kalau pemilahan berjalan, yang masuk ke TPA hanya residu,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar tengah berpacu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah, termasuk sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.
“Kami sedang menyusun langkah strategis untuk menuntaskan sanksi tersebut, termasuk pembenahan TPA Antang,” ujarnya.
Ia menegaskan, ke depan hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA, sehingga pengelolaan harus dimulai dari hulu melalui penguatan bank sampah, TPS 3R, dan TPST.
“Peran kecamatan hingga RT/RW sangat penting. Ini kerja kolektif, bukan hanya DLH,” tegasnya.
Dengan komitmen bersama ini, Pemkot Makassar optimistis transformasi sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih cepat, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan peluang meraih penghargaan Adipura di masa mendatang. (*)

