RastraNews.id, Makassar — Politisi senior HM Busrah Abdullah memimpin ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Makassar, Rabu (3/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan pertanahan yang dinilai merugikan masyarakat dan diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Salah satu isu utama yang disuarakan dalam aksi itu adalah eksekusi 10 unit ruko di Jalan AP Pettarani yang dilakukan pada Februari 2025 lalu.
Busrah menilai proses eksekusi tersebut menyisakan tanda tanya karena para pemilik ruko mengaku tidak pernah menjadi pihak yang digugat dalam perkara yang berujung pada pembongkaran bangunan.
“Sebagai salah satu pemilik ruko yang dieksekusi, kami merasa terzalimi. Karena kami sama sekali tidak pernah digugat oleh pihak yang memenangkan perkara tersebut,” kata Busrah saat menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Menurut mantan Ketua DPD PAN Makassar itu, seluruh ruko yang dieksekusi telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena itu, ia meminta adanya kejelasan dan transparansi terkait dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.
Aksi massa mengambil rute dari Jalan Perjanjian Bongaya, Jalan Metro Tanjung Bunga, Jalan Penghibur, Jalan Ahmad Yani, Jalan Masjid Raya, Jalan Urip Sumoharjo, hingga Jalan AP Pettarani sebelum bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini.
Setibanya di PN Makassar, Busrah bersama sejumlah perwakilan massa diterima Kepala Bagian Humas PN Makassar, Sibali. Dalam pertemuan tersebut, Busrah secara langsung mempertanyakan dasar hukum eksekusi 10 ruko di Jalan AP Pettarani, termasuk salah satu ruko yang diklaim miliknya dan sebelumnya digunakan sebagai sekretariat organisasi GRIB Jaya Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, Sibali menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Makassar hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PN Makassar melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kami hanya menindaklanjuti dan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Sibali.
Meski mendapat penjelasan dari pihak pengadilan, Busrah menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak para pemilik ruko yang terdampak eksekusi. Ia juga menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan kondusif. Di akhir kegiatan, Busrah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan lalu lintas yang ditimbulkan selama aksi berlangsung.
“Kami mohon maaf kepada para pengguna jalan apabila aksi ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun ini merupakan bagian dari upaya kami mencari keadilan,” tutupnya. (*)

