RastraNews.id, Makassar — Politisi senior PAN, Busrah Abdullah, kembali mendatangi kawasan sengketa eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi sebelum akhirnya massa bergeser menuju Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menyampaikan aspirasi.
Busrah bersama sejumlah pendukung mendatangi lahan yang diklaimnya sebagai miliknya. Situasi sempat memanas karena ia menyatakan keberatan terhadap putusan pengadilan dan keberadaan pagar tembok yang kini mengelilingi area sengketa tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani sempat mengalami perlambatan akibat konsentrasi massa. Namun, kondisi berangsur normal setelah aparat kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan di sekitar lokasi.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema Ratna, mengatakan pihaknya menerjunkan sekitar 100 personel untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.
“Pengamanan di lokasi aman dan terkendali. Tidak ada gesekan, baik dari kelompok massa maupun pihak lainnya. Mereka hanya menyampaikan aspirasi dan setelah itu bergerak ke Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Ema.
Setelah melakukan aksi di lokasi sengketa, Busrah dan massa pendukungnya bergerak menuju PN Makassar. Di depan kantor pengadilan, ia beberapa kali menyampaikan orasi sebelum akhirnya diterima untuk berdiskusi bersama sejumlah perwakilan.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Usai diskusi, Busrah mengarahkan massa untuk melanjutkan aksi ke Polres Gowa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui hasil negosiasi maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh terkait sengketa lahan tersebut. Busrah juga belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati merupakan polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada Februari 2025, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di kawasan itu, termasuk pembongkaran 10 unit ruko dan satu gedung SMK Hamrawati.
Meski eksekusi telah dilakukan, sengketa kepemilikan lahan masih terus berlanjut. Sejumlah pihak mengaku memiliki hak atas lahan tersebut dan menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan klaim mereka.
Sebelumnya, Busrah menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, persoalan administrasi dan legalitas sertifikat lebih tepat diuji melalui jalur PTUN dibanding Pengadilan Negeri.
Busrah juga mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas salah satu ruko yang berdiri di kawasan tersebut. Ruko tiga lantai dengan luas sekitar 5 x 40 meter itu disebut memiliki nilai pasar mencapai miliaran rupiah.
Hingga Rabu siang, kawasan eks Gedung Hamrawati masih berada dalam pengawasan aparat keamanan. Aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan normal meski kepadatan kendaraan di Jalan AP Pettarani meningkat akibat aksi massa. (*)

