Rastranews.id, Makassar – Serikat pekerja dan pengusaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan menerima dan menyepakati penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 yang naik 7,21 persen atau sebesar Rp263.561 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088.
Kesepakatan itu disampaikan perwakilan kedua pihak usai rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada Jumat malam (19/12/2025).
Perwakilan Serikat Pekerja, Mahamuddin, mengatakan keputusan menerima UMP Sulsel 2026 merupakan hasil pertimbangan panjang, mengingat serikat pekerja membawa aspirasi banyak buruh di Sulawesi Selatan.
“Tentunya ini merupakan amanah yang sangat berat bagi kami karena mewakili banyak orang. Namun alhamdulillah, malam ini telah disepakati antara dua belah pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Mahamuddin.
Ia menegaskan, buruh menerima dan bersepakat dengan pihak pengusaha terhadap hasil pembahasan UMP Sulsel 2026 yang menggunakan indeks Alfa 0,80 dengan besaran kenaikan 7,21 persen.
“Buruh menerima dan bersepakat dengan pihak pengusaha. Alhamdulillah, malam ini kesepakatan tersebut telah diplenokan dan akan direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditetapkan sebelum 24 Desember 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP Apindo Sulsel, Andi Darwis, menyatakan pengusaha menerima hasil kesepakatan UMP Sulsel 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Tujuan utama kami adalah mensejahterakan pekerja. Pengusaha membutuhkan mitra, dan mitra itu adalah pekerja. Karena itu, yang paling penting adalah mencari kesepakatan, dan itulah yang tadi telah kami capai bersama,” kata Andi Darwis.
Ia mengakui, kenaikan UMP Sulsel 2026 dirasakan cukup berat bagi pengusaha, namun tetap disepakati demi menjaga daya beli pekerja.
“Di banyak daerah lain, kisaran kenaikannya hanya berada di angka 0,60 sampai 0,70, sementara Sulsel berani menetapkan lebih tinggi. Tujuannya jelas, yakni untuk memperkuat daya beli pekerja,” ujarnya.
Meski menerima penetapan UMP Sulsel 2026, Andi Darwis mengingatkan agar pemerintah tetap mengendalikan inflasi agar kenaikan upah benar-benar berdampak bagi kesejahteraan pekerja.
“Tidak ada gunanya pengusaha menaikkan upah jika inflasi tetap tinggi. Percuma upah naik kalau harga-harga kebutuhan pokok justru naik jauh lebih tinggi,” tegasnya. (MA)

