Rastranews.id, Makassar – M. Hardi alias Ardi (27), buronan kasus penikaman terhadap adik kandungnya Ayyub Febriansyah (25) di Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Senin (1/12/2025), berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap setelah buron selama dua bulan. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Bontoala, di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (25/2/2026).
“Resmob Polda Sulsel bersama Polsek Bontoala, telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Wawan mengatakan, kasus tersebut dipicu konflik keluarga antara pelaku dan korban yang merupakan kakak kandung beradik. Perselisihan bermula saat korban dituduh membiarkan kamar pelaku dalam kondisi berantakan.
“Jadi memang antara pelaku dan korban ini adik kakak kandung. Kejadiannya sebetulnya karena sakit hati, ada konflik keluarga,” katanya.
Menurut Wawan, korban yang merasa tersinggung sempat terlibat perkelahian dengan pelaku. Pertikaian itu sempat dilerai pihak keluarga dan korban mengira persoalan telah selesai setelah sepekan berlalu.
“Korban dituduh membiarkan kamar pelaku di rumahnya itu berantakan, hingga korban yang merasa tersinggung akhirnya berkelahi dengan pelaku. Pada saat itu sempat dilerai oleh keluarganya, hingga satu minggu setelahnya korban berpikiran masalah sudah selesai,” jelas Wawan.
Namun pelaku masih menyimpan dendam. Sepekan setelah perkelahian, Ardi mengambil barang-barangnya dari rumah sambil membawa sebilah parang, lalu mendatangi korban di sebuah warung makan dan terlibat cekcok yang berujung pada penikaman sebanyak lima kali terhadap adik kandungnya.
“Pelaku yang pada saat itu mengambil barang-barang beserta parang, sudah berniat untuk melakukan penusukan atau penganiayaan kepada korban. Hingga akhirnya terjadilah, sampai didatangi korban ke warung makan di mana korban sedang makan siang,” ungkap Wawan.
“Sempat terjadi perkelahian, kemudian korban ditikam oleh pelaku sebanyak lima tusukan, sampai korban meninggal dunia,” tutup Wawan.(JY)

