Rastranews.id, Morowali – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Morowali berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi pemberian kredit di salah satu bank pelat merah di Bulukumba.
Tersangka berinisial HA (38), yang berprofesi sebagai mantri bank, ditangkap di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025) sore.
Setelah diamankan, HA langsung dibawa ke Kantor Kejari Morowali untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa HA sempat dipanggil tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit, namun selalu mangkir.
Akibatnya, tim penyidik melakukan penjemputan paksa dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah pemeriksaan, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari, terhitung 2 hingga 21 September,” ujar Soetarmi saat merilis penangkapan tersebut, Selasa (2/9/2025).
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bulukumba periode 2021–2023.
Modus yang digunakan HA yakni memanfaatkan identitas nasabah yang sebelumnya dicari, kemudian mengajukan kredit atas nama mereka.
“Dana angsuran yang seharusnya disetor ke bank justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, bank pelat merah tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Soetarmi. (MA)