Rastranews.id, Makassar – Setelah tiga hari melakukan pengintaian intensif, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menangkap buronan yang dicari, Arham Rahim.
Terpidana kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar terkait pembangunan Gedung Kejari Makassar ini diamankan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (2/9/2025) malam.
Arham langsung diterbangkan kembali ke Makassar dan langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani vonis hukuman penjara yang telah dijatuhkan.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya pada Rabu (3/9/2025) malam, menegaskan, “Terpidana ini terbukti melakukan penipuan sebesar Rp1,5 miliar. Sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Ia selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).”
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 September 2024, Arham divonis 3 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia menipu seorang pengusaha mobil bekas, Nursafri Rachman, dengan dalih meminjam modal tambahan untuk menyelesaikan proyek gedung Kejari Makassar.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp1,5 miliar dengan janji akan dikembalikan dalam sebulan setelah termin proyek cair.
Alih-alih mengembalikan uang, Arham justru memberikan dua lembar cek kosong dengan nilai total yang sama.
Nursafri mengaku lega atas penangkapan Arham. Namun, ia mendesak aparat untuk mengusut lebih dalam, mengklaim bukan hanya dirinya yang menjadi korban.
“Bukan hanya saya, ada sekitar enam korban lain dengan kerugian total mencapai Rp12 miliar. Saya juga minta aparat mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Nursafri.
Sebelumnya, Arham sempat membantah tuduhan penipuan. Ia mengaku bahwa proyek gedung Kejari Makassar senilai Rp33 miliar itu membengkak menjadi Rp42 miliar akibat kesalahan perencanaan, sehingga dirinya terpaksa meminjam dana. Ia merasa justru menjadi korban yang dikriminalisasi.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan tetap harus dijalankan setelah Arham berhasil diamankan. (HL)