RastraNews.id, Makassar — Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Pengamanan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum melalui koordinasi antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

OJK menyebut, pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi peraturan perundang-undangan sekaligus wujud penguatan sinergi antar lembaga dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses pengamanan hingga penahanan tersangka.

Melalui kerja sama ini, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (*)