RastraNews.id, Jakarta – Pelarian FP, tersangka kasus dugaan perjudian online dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1 triliun, berakhir di Thailand.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidsiber Bareskrim Polri itu ditangkap melalui kerja sama kepolisian Indonesia dan Thailand, sebelum akhirnya dibawa pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
FP diduga terlibat dalam perkara perjudian online yang menyeret tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiganya menawarkan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan FP merupakan hasil koordinasi Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Perputaran Dana Capai Rp1 Triliun
Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri aktivitas transaksi pada sejumlah situs judi online tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai perputaran uang dari aktivitas perjudian pada tiga situs itu mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari-April 2026.
Penyidik sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan badan usaha dan rekening bank sebagai tempat menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Dari pengembangan penyidikan itu, FP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO pada 29 Juli 2026.
Namun, saat polisi melakukan pencarian, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Pengejaran terhadap FP kemudian dilakukan melalui jalur kerja sama internasional.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sempat berada di negara tersebut.
Namun, keberadaan FP ternyata sudah berpindah.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Koordinasi kemudian dialihkan kepada otoritas Thailand.
Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.
FP kini telah berada di Indonesia. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran FP dalam jaringan perjudian online tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.
Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian aktivitas dan aliran transaksi yang berkaitan dengan tiga situs judi online tersebut.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Dengan ditangkapnya FP, penyidik kini memiliki kesempatan untuk mengurai lebih jauh struktur jaringan yang diduga mengoperasikan maupun memfasilitasi transaksi perjudian online dengan nilai perputaran dana sekitar Rp1 triliun tersebut.


