RastraNews.id, Makassar – Setelah sempat menjadi sorotan karena belum juga ditangkap meski telah berstatus tersangka, pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan yang ditangani Polsek Tamalanrea akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tamalanrea pada Rabu malam (13/7/2026) di kediamannya di Kabupaten Maros. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Muhammad Ismail, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah penyidik terus melakukan pencarian terhadap keberadaannya.

“Iya alhamdulillah benar, kami telah menangkap dan saat ini tersangka sudah menjalani proses di Polsek Tamalanrea,” ujar Muhammad Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2026).

“Intinya pelaku diamankan semalam dan diamankan di kediamannya di Maros,” sambungnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini sempat menjadi perhatian setelah pelapor, Nizar Herman, mengeluhkan lambannya penanganan perkara karena tersangka belum juga ditangkap meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 4 Januari 2026 terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di CV Sulawesi Sukses Mandiri yang berlokasi di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 11 Februari 2026.

Dalam pemberitaan sebelumnya, IPTU Muhammad Ismail menjelaskan bahwa penyidik mengalami kendala karena tersangka tidak lagi berada di alamat sesuai KTP. Nomor telepon yang dimiliki penyidik juga sudah tidak aktif, sementara hasil penelusuran di lingkungan tempat tinggalnya menyebutkan yang bersangkutan sudah lama tidak kembali ke rumah.

Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Tamalanrea terus melakukan pencarian dengan menelusuri berbagai informasi dari keluarga, kerabat, maupun pihak pelapor hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di Kabupaten Maros.

Dengan telah diamankannya tersangka, proses penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)