Rastranews.id, Luwu Timur — Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel itu diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu dan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, sekaligus mencerminkan komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan LKPD dilakukan bersama sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

Irwan Bachri Syam menegaskan, penyampaian LKPD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

“LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup komponen utama seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Meski demikian, Irwan mengakui dokumen yang diserahkan masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Kami berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” katanya.

Ia juga menargetkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Harapan kami, predikat WTP dapat terus dipertahankan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyatakan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan batas waktu maksimal 60 hari sebelum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional atas kewajaran laporan keuangan, yang dinilai dari kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Luwu Timur turut didampingi Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, serta jajaran terkait.