Rastranews.id, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi bagi ASN. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemaparan implementasi sistem I-Mut dalam proses mutasi ASN.

Sosialisasi dibuka langsung Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Rabu (17/2/2026), di Ruang Rapat Bupati Jeneponto. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir sebagai bentuk komitmen memperkuat disiplin, integritas, serta tata kelola manajemen ASN yang akuntabel.

Dalam arahannya, Paris Yasir menegaskan PP 94/2021 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen utama menjaga profesionalisme dan marwah ASN. Ia menekankan peran strategis pimpinan OPD dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten di masing-masing unit kerja.

“Sosialisasi ini bukan formalitas. Ini langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN, sekaligus memastikan mutasi berjalan transparan, objektif, dan berbasis sistem,” tegasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I Badan Kepegawaian Negara, Andi Anto, sebagai narasumber. Ia memaparkan secara rinci mekanisme pengawasan disiplin, klasifikasi pelanggaran dan sanksi, hingga penerapan aplikasi I-Mut sebagai bagian dari sistem manajemen kepegawaian nasional yang terintegrasi secara digital.

Menurutnya, pemanfaatan sistem berbasis teknologi menjadi kunci untuk mencegah praktik nontransparan dalam rotasi maupun mutasi pegawai, sekaligus memperkuat akuntabilitas birokrasi di daerah.

Melalui langkah ini, Pemkab Jeneponto menegaskan komitmen membangun tata kelola ASN yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik. Seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan implementasi nyata di lapangan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah, dengan target menciptakan aparatur yang disiplin, berintegritas, dan adaptif terhadap sistem manajemen kepegawaian berbasis digital.