RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, kepada para camat dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Aspa Muji, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto Muh Imam Taufiq Bohari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto Nuzuldin Ngallo, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto memaparkan evaluasi realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 sekaligus kondisi DHKP Tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan strategi untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan.
Penyerahan SPPT dan DHKP kepada para camat diharapkan dapat mempercepat proses distribusi hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan utama pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan langsung oleh masyarakat.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya,” ujar Paris Yasir.
Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan untuk memastikan target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai secara optimal.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan pajak daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Karena itu, Paris Yasir mengajak para camat, lurah, dan kepala desa untuk terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kemajuan Kabupaten Jeneponto. Karena itu, kami berharap seluruh jajaran pemerintah dapat terus mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak,” katanya.
Melalui distribusi SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis target penerimaan pajak daerah dapat tercapai, sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Turatea. (*)

