Lebih jauh dia menyampaikan, akan memberlakukan peraturan daerah (perda) dan peraturan Bupati (perbup) jika masih ada yang tidak taat pada aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi setelah melakukan monitoring di lapangan, maka aspek-aspek yang menjadi perhatian terutama bagi pengembang meliput administrasi dan legalitas.
Lalu penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, dan evaluasi hak konsumen.
Pengembang perumahan memiliki peran strategis dalam penyediaan huniaan yang layak, terjangkau, dan memenuhi standar teknis dan administratif.
Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menjamin pembangunan sesuai dengan rencana dan perizinan yang disetujui. (AR)