Rastranews.id, Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025). Ade memiliki harta kekayaan sebesar Rp 79 miliar.
Besaran harta tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 11 Agustus 2025, Ade memiliki 31 aset tanah dan bangunan senilai Rp 76.527.000.000.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Bekasi, Cianjur, dan Karawang.
Selain tanah dan bangunan, ia tercatat mempunyai tiga unit mobil senilai Rp2.450.000.000.
Tiga mobil tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 8 AT tahun 2021, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011, dan Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022.
Ade juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp43.092.000, kas dan setara kas senilai Rp147.959.653.
Dalam LHKPN tersebut, Bupati Bekasi tercatat tidak memiliki utang. Sehingga jika ditotal, Ade memiliki kekayaan sebanyak Rp79.168.051.653.
Tim KPK menangkap Ade Kuswara Kunang dalam OTT yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut secara keseluruhan, terdapat 10 orang yang ditangkap.
“Benar, salah satunya Bupati Bekasi,” kata Budi, Kamis.
Pihak lain yang turut diamankan tim lembaga antirasuah dalam operasi senyap tersebut yakni HM Kunang, ayah dari Ade.
Meski demikian, menurut Budi, dari 10 orang yang diamankan, KPK hanya membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk di wilayah Bekasi, tim mengamankan sepuluh orang, kemudian tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya. (MA)

