Rastranews.id, Sulteng – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan penyuluhan hukum mengenai pencegahan bullying di SMA Negeri 4 Palu. Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipatif menyusul kasus perundungan yang menjadi pemicu ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu.
Tim Bidkum Polda Sulteng yang terdiri dari Kompol Joni Bolang, Ipda Muliadi, dan Ipda Pius Sri Nakula hadir memberikan materi penyuluhan. Mereka didampingi Wakasek SMA Negeri 4 Palu, Sahrir, S.Pd.
Dalam sesi tersebut, para siswa mendapatkan penjelasan terkait berbagai jenis bullying, dampak psikologis dan sosial yang dapat ditimbulkan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menegaskan bahwa perundungan merupakan isu serius yang harus menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan bahwa bullying dapat memicu tindakan fatal jika tidak dicegah sejak dini.
“Karena itu, saya mengajak siswa untuk saling menghargai dan menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman dan nyaman,” ajaknya dikutip, Minggu (16/11/2025).
Selain itu, Andrie nimendorong para siswa untuk berani melapor apabila melihat atau mengalami perundungan. Melaporkan kejadian bullying, lanjutnya, merupakan langkah untuk melindungi diri sendiri maupun teman sebaya.
“Kami berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar mengenai bahaya bullying dan mendorong terciptanya budaya sekolah yang positif serta bebas dari tindakan kekerasan,” harap Kabidkum.(JY)


