Rastranews.id, Makassar – Vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri dijatuhkan kepada Bripda Pirman saat sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama.
Dalam putusannya, Ketua Sidang Etik yang juga Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
“Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Pol Zulham saat membacakan ammar putusannya di Ruang Sidang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Majelis menilai tindakan yang dilakukan telah mencederai disiplin, profesionalitas, serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sanksi PTDH merupakan hukuman tertinggi dalam sidang kode etik Polri. Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Bripda Pirman dijerat pasal 13 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kemudian pasal 5, pasal 8 dan 13 di perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri
“PTDH adalah sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tegas Zulham usai sidang etik.(JY)

