Rastranews.id, Jakarta – Kabar gembira datang dari Jakarta. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dipecat tidak hormat (PTDH) karena dianggap melakukan pungutan Rp20 ribu per siswa, akhirnya dibebaskan dan direhabilitasi.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Umum PGRI Sulawesi Selatan, Dr Abdi.
“Alhamdulillah, kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan prerogatif Presiden dengan pemberian rehabilitasi. Dengan demikian, harkat dan martabatnya dikembalikan, dipulihkan sebagai ASN guru,” ujarnya kepada Rastranews, Kamis (13/11/2025) pagi.
Ia menyebut, proses pemberian rehabilitasi tersebut berlangsung di Ruang VIP Presiden Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, sekira pukul 02.00 WIB.
“Ini momentum luar biasa. Upaya panjang PGRI dalam mengadvokasi kedua guru kita akhirnya membuahkan hasil. Nama baik mereka kini resmi dipulihkan,” tambahnya.
Sebelumnya, kedua guru tersebut divonis satu tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung tahun 2023 karena dianggap melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Namun, sejak awal, keduanya menegaskan bahwa dana tersebut murni sumbangan sukarela untuk menggaji guru honorer di sekolah mereka.
PGRI Sulsel melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH PGRI) terus mengawal kasus itu hingga akhirnya berbuah keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengembalikan status dan martabat mereka sebagai guru ASN. (MU)


