RastraNews.id, Makassar — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaan aset daerah dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar.

Temuan tersebut disampaikan dalam agenda Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa pada Pemerintah Kota Makassar, inventarisasi sebagai dukungan digitalisasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Inventarisasi BMD dinilai belum menggunakan data yang memadai dalam proses digitalisasi penatausahaan, serta belum dimanfaatkan secara optimal untuk memutakhirkan database aplikasi penatausahaan BMD.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Makassar agarelakukan pemutakhiran Sistem Aplikasi BMD Inventarisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memastikan data inventarisasi menjadi dasar utama dalam digitalisasi dan pembaruan database penatausahaan BMD,” ucap Winner Franky Halomoan Manalu selaku Kepala BPK Perwaldian Provinsi Sulawesi Selatan, dalam sambutannya.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara digital.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan serius pada Perumda Air Minum Kota Makassar, khususnya dalam pengelolaan penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water).

BPK mencatat bahwa pengelolaan penurunan tingkat kehilangan air tidak sesuai ketentuan, sehingga perhitungan tingkat kehilangan air Perumda Air Minum Kota Makassar dinilai tidak wajar.

Bahkan, tingkat kehilangan air tercatat mengalami peningkatan setiap tahun, yang berdampak langsung pada beban keuangan perusahaan akibat hilangnya air bersih yang seharusnya dapat dimanfaatkan atau menghasilkan pendapatan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar agar menginstruksikan Kepala Seksi Kebocoran Pelayanan Sosial untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi kebocoran air secara menyeluruh.

“Kemudian mengklasifikasikan jenis-jenis kehilangan air sebagai dasar perbaikan layanan dan pemenuhan kebutuhan air untuk kepentingan pelayanan sosial” ujar
Winner Franky Halomoan Manalu.

Ia menekankan bahwa pencatatan dan inventarisasi yang akurat menjadi langkah awal untuk menekan tingkat kehilangan air dan mencegah pemborosan sumber daya air bersih.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, melainkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel, kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” jelas Appi.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional.

“Serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” tuturnya Appi.

Lebih lanjut, Appi menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulsel pada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan,” katanya.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” sambungnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui keuangan daerah dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi konstruktif yang mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus membantu mencegah potensi terjadinya indikasi kerugian daerah.

“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.

Appi juga mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, pemerintah daerah masih menemukan berbagai kekurangan dan kealpaan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan mengikuti seluruh pedoman serta ketentuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.

Dalam menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Kinerja dan PDTT, Pemerintah Kota Makassar telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Ia berharap, dalam pelaksanaannya, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dapat terus memberikan bimbingan dan arahan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Lebih lanjut, Appi menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan terinci, terdapat hal-hal yang kurang berkenan atau tanggapan yang dirasa kurang simpatik dari jajaran pemerintah daerah kepada tim pemeriksa BPK.

Politisi Golkar ini berharap, rekomendasi yang diberikan BPK menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan pemerintahan dengan baik dan bertanggung jawab.

“Selain itu, hasil pemeriksaan ini juga kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.

Menutup sambutannya, Appi kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Hasil pemeriksaan ini, dapat menjadi motivasi bagi kami seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tutup Appi. (*)