JAKARTA – Pemerintah Indonesia mempersiapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Kebijakan ini tercantum resmi dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah merancang skema pembiayaan komprehensif yang menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN.

Dokumen resmi menyebutkan, “Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap.”

Dalam menentukan besaran kenaikan, pemerintah akan mempertimbangkan dua faktor krusial: daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara. Pendekatan bertahap ini bertujuan meminimalkan gejolak sosial sambil memastikan program JKN tetap berkelanjutan.

Pemerintah menganalisis bahwa kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih terkendali. Namun, berbagai risiko penurunan kondisi keuangan memerlukan mitigasi proaktif.

Dari sisi kepesertaan, program JKN menghadapi berbagai masalah kompleks. Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), menjadi tantangan serius yang mempengaruhi stabilitas keuangan program.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya tunggakan iuran yang terus menumpuk dari waktu ke waktu.

Lesunya kondisi ekonomi dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) turut memperburuk situasi. PHK massal berpotensi mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah peserta nonaktif dan mengancam keberlanjutan program.

Tantangan lain datang dari aspek efektivitas penerimaan iuran. Rendahnya tingkat kepatuhan dalam pembayaran iuran secara signifikan mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program JKN.

Masalah ini semakin rumit karena iuran JKN belum menjadi prioritas dalam penganggaran beberapa pemerintah daerah, sehingga kolektibilitas iuran daerah masih jauh dari optimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tujuan utama peningkatan iuran BPJS adalah melanjutkan program JKN dan menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diikuti penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN.

Saat ini, peserta mandiri masih membayar Rp 35 ribu padahal seharusnya Rp 42 ribu, sehingga pemerintah menanggung subsidi Rp 7 ribu per peserta PBPU.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan keuangan program JKN.

Dengan pendekatan bertahap dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, pemerintah berupaya memastikan akses kesehatan universal tetap terjaga tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.